Example 728x250
Terkini

Kanit Kamsel Satlantas Bertindak sebagai Irup Pada Apel Upacara Bendera, Sampaikan Himbauan Tertib Berlalu Lintas

50
×

Kanit Kamsel Satlantas Bertindak sebagai Irup Pada Apel Upacara Bendera, Sampaikan Himbauan Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Dalam upaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Kanit Kamsel Satlantas Polres Barito Timur – Polda Kalteng, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada apel bendera hari Senin di MAN Barito Timur, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Senin (28/04/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan ketertiban lalu lintas kepada generasi muda. Dalam amanatnya, Kanit Kamsel menyampaikan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Para siswa diingatkan bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Selain memberikan penyuluhan, Kanit Kamsel Satlantas juga mengadakan sesi interaktif dengan para siswa. Beberapa pertanyaan terkait peraturan lalu lintas diajukan kepada siswa, dan bagi yang berhasil menjawab dengan benar diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar lebih semangat dalam menerapkan budaya tertib berlalu lintas.

“Kegiatan ini bertujuan agar siswa dapat memahami pentingnya ketertiban lalu lintas dan mampu menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari, baik sebagai pejalan kaki, pengguna sepeda, maupun kendaraan bermotor di masa mendatang,” ujar Kasat Lantas Polres Bartim, IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan penuh antusiasme dari para siswa. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar akan semakin meningkat, demi terciptanya generasi muda yang peduli keselamatan di jalan raya.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur