Example 728x250
Babel

Kurun Waktu 4 Bulan,Polda Babel Berhasil Tangkap 175 Tersangka Narkoba

77
×

Kurun Waktu 4 Bulan,Polda Babel Berhasil Tangkap 175 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini

Polda Bangka Belitung dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 155 kasus peredaran narkoba. Hasil ini dilakukan dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan dari kasus yang ditangani ini telah diamankan sebanyak 175 orang pelaku.

“Dalam kurun waktu Januari hingga April ini, adapun pengungkapan telah dilakukan sebanyak 155 kasus dengan total 175 tersangka,”kata Fauzan, Senin (28/4/25) siang.

Dari ratusan pelaku tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel dan jajaran berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis ganja, sabu hingga pil ekstasi.

Fauzan juga menambahkan, para tersangka yang diamankan ini memiliki berbagai peran diantaranya pengedar maupun bandar.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari 175 tersangka ini ada ganja seberat 15,1 kilogram (15.161,19 gram), sabu seberat 11,2 kilogram (11.296,23 gram) dan pil ekstasi 2.347 butir serta obat Tramadol 16 strip atau 160 butir,”jelasnya.

Lebih lanjut, Fauzan juga membeberkan bahwa para tersangka ini sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21) dan juga dalam proses pemeriksaan di Mapolda maupun Polres jajaran.

“Sejauh ini, ada sebanyak 96 kasus yang sudah P21 atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini tentunya bagian dari proses hukum yang berjalan,”bebernya.

Melalui pengungkapan kasus narkoba ini, Perwira berpangka Melati tiga Polri ini berharap wilayah Bangka Belitung bisa bersih dan bebas dari peredaran narkoba.

“Tentunya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini sangat berguna bagi kami pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Laporan itu ajan segera kita tindaklanjuti,”ucapnya.

“Oleh karena itu, jika mengetahui segera laporkan ke Kantor Polisi setempat ataupun melalui layanan Call Center Polri 110,”pungkasnya.analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur