Example 728x250
Nasional

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Dubes AS di Kemhan

13
×

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Dubes AS di Kemhan

Sebarkan artikel ini
US 02 scaled

Jakarta, analisnews.co.id – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Duta Besar Amerika Serikat (AS) H.E. Mrs. Kamala Shirin Lakhdir di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian perkenalan Dubes AS yang baru saja menjabat dan menandai awal yang positif bagi Dubes Kamala dalam menjalankan tugas diplomatiknya di Indonesia.

Menhan Prabowo menyambut baik dan menghargai pertemuan hari ini untuk membahas berbagai hal yang menjadi kepentingan bersama dan memperkuat kemitraan yang telah lama terjalin antara kedua negara.

Salah satu bidang kerja sama Indonesia dan AS adalah pendidikan dan pelatihan yang telah terjalin sejak tahun 1967 di mana hingga kini sudah lebih dari 6.000 personel Kemhan dan TNI, baik militer maupun sipil telah menempuh pendidikan dan pelatihan di AS.

Adapun saat ini, terdapat sembilan Taruna yang tengah menempuh pendidikan di AS. “Terima kasih bahwa dengan kerja sama yang kuat ini, kini total sembilan kadet TNI tengah mengenyam pendidikan di USNA, USAFA, dan USMA,” ujar Menhan Prabowo.

Di akhir pertemuan, Menhan Prabowo menyampaikan harapannya untuk terus mempererat kerja sama antara Indonesia dengan AS, khususnya di bidang pertahanan.

Turut mendampingi Menhan Prabowo dalam menerima kunjungan Dubes AS yaitu Asisten Khusus Menhan Bidang Manajemen Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Plt. Karo TU dan Protokol Setjen Kemhan Mayjen TNI Rui Duarte. Sementara Dubes AS didampingi oleh Athan US Col. Jacky Ly (SDO/DATT) dan Political Counselor Mr. David Muehlke. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.