Example 728x250
Terkini

Bhabinkamtibmas Desa Pulau Padang Mengawasi Kegiatan Pembagian BLT-DD

59
×

Bhabinkamtibmas Desa Pulau Padang Mengawasi Kegiatan Pembagian BLT-DD

Sebarkan artikel ini

Barito Timur, Polres Bartim – Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Padang, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu. Kegiatan ini berlangsung bertempat di Aula Kantor Desa Pulau Padang. Selasa, 29/4/2025

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas hadir untuk memastikan bahwa pembagian BLT-DD berjalan lancar dan tepat sasaran. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan arahan kepada masyarakat untuk memanfaatkan dana tersebut dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.

Bentuk kegiatan Bhabinkamtibmas mengikuti proses pembagian BLT-DD yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu, serta mengingatkan penerima manfaat untuk menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya Dan Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam mendukung berbagai program yang diadakan oleh desa, guna menciptakan kemajuan dan kesejahteraan bersama Serta Selain itu, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar masyarakat Desa Pulau Padang selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta apabila ada permasalahan di desa, dapat langsung menghubungi Bhabinkamtibmas untuk mencari solusi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini menunjukkan peran aktif Polri dalam mendukung kelancaran distribusi bantuan sosial serta menciptakan situasi yang aman dan tertib bagi masyarakat.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur