Example 728x250
Terkini

Personel Satlantas Jaga Persimpangan Gang Kecil, Cegah Kemacetan dan Lakalantas di Jalur Padat Pemukiman

76
×

Personel Satlantas Jaga Persimpangan Gang Kecil, Cegah Kemacetan dan Lakalantas di Jalur Padat Pemukiman

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan pemukiman padat dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di persimpangan gang-gang kecil, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strong point pagi, di mana personel Satlantas disiagakan di titik-titik rawan yang kerap dilalui oleh pelajar, pekerja, serta masyarakat umum saat beraktivitas pagi hari. Pengaturan dilakukan untuk menghindari kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan di jalan sempit.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak memakai helm SNI, kendaraan tanpa TNKB, serta penggunaan knalpot brong yang menimbulkan gangguan kenyamanan lingkungan.

Kasatlantas Polres Bartim IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pengawasan di gang kecil penting dilakukan, karena meski jalur sempit, risikonya tinggi jika tidak diawasi.

“Gang kecil sering dianggap sepele, padahal banyak pelajar dan masyarakat yang melintas. Kami ingin pastikan tidak hanya jalan utama yang aman, tapi juga jalur lingkungan tetap tertib dan terkendali,” ungkap IPTU Asri.

Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Bartim berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas di mana pun berada, demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bersama.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur