AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,– (30 April 2025),- Sekretaris Jenderal Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Sadam Husen, yang akrab disapa Sadam, angkat bicara terkait maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam pernyataan tegasnya, ia menyoroti pentingnya legalitas dalam setiap kegiatan galian C, baik dari sisi hukum, lingkungan, hingga kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Menurut Sadam, aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pasal 37 secara eksplisit mewajibkan izin usaha pertambangan. Siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya, pada awak media, Rabu (30/4/2025).
Tak hanya pidana, Sadam juga mengingatkan adanya sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. “Denda administratif bisa mencapai Rp200 juta, dan itu belum termasuk kerugian materil akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” imbuhnya.
ITK menilai keberadaan tambang ilegal merugikan banyak pihak, mulai dari negara yang kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi, hingga masyarakat sekitar yang terdampak kerusakan lingkungan. “Aktivitas penambangan liar ini sering menyebabkan erosi, pencemaran air, hingga merusak ekosistem. Bahkan, masyarakat sekitar kerap kali tidak mendapatkan manfaat ekonomi apapun dari kegiatan tersebut,” kata Sadam.
Sebaliknya, Sadam menekankan bahwa tambang yang berizin memiliki banyak manfaat strategis. Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah, tambang legal juga membuka lapangan kerja formal dan menjamin pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. “Dengan adanya izin, penambang diwajibkan menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta membuat rencana reklamasi lahan pasca tambang. Ini bentuk tanggung jawab terhadap alam dan masyarakat,” jelasnya.
ITK mendorong setiap pelaku usaha galian C di Sumbawa untuk menempuh jalur legal sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan administratif seperti bukti kepemilikan lahan, rencana penambangan, dokumen lingkungan, dan pemenuhan standar keselamatan harus dipenuhi secara menyeluruh.
“Ini bukan semata-mata soal ketaatan hukum, tapi juga demi keberlanjutan pembangunan ekonomi lokal. Kabupaten Sumbawa punya potensi besar, tapi jangan sampai kekayaan alamnya malah membawa bencana karena ulah segelintir pihak yang abai terhadap aturan,” pungkas Sadam.
Sebagai penutup, ITK menyerukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menindak aktivitas tambang ilegal. “Kami berharap ada sinergi yang kuat antara pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat. Karena izin bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tutupnya. (Red)