Example 728x250
BaliBeritaNTB

37 Advocat Baru Anggota Ikadin Disumpah Pengadilan Tinggi NTB

109
×

37 Advocat Baru Anggota Ikadin Disumpah Pengadilan Tinggi NTB

Sebarkan artikel ini

37 Advokat Baru Anggota IKADIN Disumpah di Pengadilan Tinggi NTB

 

ANALISNEWS.CO.id/MATARAM . JUM’AT 9/8/2024

Mataram – Sebanyak 37 anggota baru Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi NTB di Mataram pada Kamis (8/8/2024). Ketua IKADIN NTB Dr Irpan Suriadinata, SHI., MH., menyampaikan terima kasih kepad Pengadilan Tinggi NTB yang telah memberikan jadwal dan melaksanakan sidang terbuka dalam rangka pengambilan sumpah 37 orang advokat anggota IKADIN NTB.

Terima kasih juga kepada seluruh jajaran DPD IKADIN NTB dan DPP IKADIN yang telah bersama-sama menyukseskan seluruh acara ini mulai dari proses pendidikan advokat hingga dilakukan pengangkatan sumpah advokat ini,” kata Irpan usai acara pengambilan sumpah.

Pihaknya mengucapkan selamat kepada puluha advokat yang telah diambil sumpahnya. Mereka, kata Irpan telah bersungguh-sungguh mengikuti proses sampai ke tahapan pengambilan sumpah untuk angkatan ke 12 di tahun 2024 ini.

Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) itu menerangkan, acara penyumpahan tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses menjadi seorang advokat. Pihaknya berharap agar puluhan advokat tersebut dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Ini tugas mulia kami minta untuk bekerja sungguh-sungguh, penuh dedikasi, jujur, dan profesional,” terang Irapn.

Lebih jauh, Irpan menjelaskan, saat ini tercatata sebanyak 600-an advokat tergabung di IKADIN NTB dari Mataram hingga Bima. Pihaknya mengeklaim, keberadaaan IKADIN telah memberikan kontribusi dalam proses penegakan hukum di NTB.

“Keberadaan anggota IKadin Ini tentu telah memberikan kontribusi dalam penegakan hukum di NTB. Kami harapkan 37 advokat ini akan menambah kekuatan IKADIN NTB dalam berkontribusi untuk penegakan hukum di NTB dan mewujudkan kedamaian di tengah masyarakat,” terang Irpan.

Sebelumnya, DPP IKADIN telah melantik 37 advokat tersebut beberapa waktu yang lalu di Hotel Lombok Raya Mataram. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia Dr. H. M. Rasyid Ridho, SH., MH.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia Dr. H. M. Rasyid Ridho, SH., MH., berharap, 37 advokat yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, advokat yang berkelas adalah advokat yang mampu menyelesaikan persoalan dengan sebaik-baiknya.

“Advokat yang baik adalah advokat yang mampu menyelesaikan masalah. Ingat ya, kalau mau menyelesaikan masalah maka advokat tidak boleh ada masalah, itu kata kuncinya,” kata. Sekertaris Jendral Ikatan Advokat Indonesia Dr. H. M. Rasyid Ridho, SH,. MH.

Sementara itu Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Nusa Tenggara Barat, Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi,. MH berharap bahwa 37 advokat yang baru dilantik harus mampu menjadi advokat yang bisa menjaga kepercayaan klien.

“Advokat harus mampu memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat luas secara umum, harus mampu menjadi garda terdepan sebagai penegakan hukum di Indonesia,” terang Irpan.

Dr Irpan juga menyampaikan, untuk para advokat baru supaya menjaga nama baik organisasi dengan cara melakukan pekerjaan profesi sebagai advokat dengan cara jujur dan penuh keterbukaan.

“Kita ingin prinsip-prinsip kejujuran menjadi landasan moral dalam kita bekerja dan menunaikan tugas,” bebernya. (**)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur