Example 728x250
Babel

Potongan Sedotan Jadi Petunjuk Penting, Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha Beberkan Kasus Sabu

90
×

Potongan Sedotan Jadi Petunjuk Penting, Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha Beberkan Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini

Siapa sangka, sembilan potongan sedotan plastik berwarna merah menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus narkotika di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Selasa dini hari (29/4/2025).

Barang kecil yang tampak sepele itu ternyata menjadi ‘senjata’ utama seorang pengedar sabu berinisial AG (41), buruh harian lepas yang kini diamankan Polres Bangka Barat.

AG diringkus tepat pukul 00.30 WIB, saat petugas melakukan penyergapan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, selain 23 paket sabu siap edar seberat 7,19 gram bruto,

Polisi juga menemukan dompet kain kotak merah, satu ikat sedotan, dan sembilan potongan pipet yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu dalam mengemas atau mengonsumsi sabu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menyebutkan bahwa penemuan potongan sedotan itu bukan hanya detail, tapi juga bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

“Terkadang yang kecil justru jadi petunjuk besar. Dari potongan-potongan sedotan ini kita tahu, sabu itu bukan hanya disimpan—tapi sudah siap edar,” ujar Kapolres dalam rilis resmi.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Barat kembali menegaskan keseriusannya dalam membongkar peredaran narkoba, bahkan dari hal-hal kecil seperti potongan sedotan merah.analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur