Example 728x250
Terkini

Satlantas Polres Bartim Laksanakan Pengaturan Pagi dan Berikan Teguran kepada Pelanggar Lalu Lintas

77
×

Satlantas Polres Bartim Laksanakan Pengaturan Pagi dan Berikan Teguran kepada Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, terus melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di pagi hari. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada kelancaran arus kendaraan, tetapi juga disertai dengan peneguran kepada para pelanggar aturan lalu lintas, Rabu (30/4/2025).

Dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Bartim, personel dikerahkan ke titik-titik rawan kepadatan seperti Jl. A. Yani, Jl. Nansarunai, dan Simpang Empat 45. Selain mengatur lalu lintas, petugas juga secara aktif menegur pengguna jalan yang melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan knalpot brong, serta kendaraan tanpa TNKB.

Kasatlantas Polres Bartim, IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan sekaligus pembinaan.

“Teguran kami sampaikan secara humanis, agar masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasatlantas.

Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan serta menjaga ketertiban di jalan raya.

Kegiatan pengaturan dan peneguran berlangsung dengan aman dan tertib, serta mendapat sambutan positif dari warga sekitar, khususnya para orang tua pelajar dan pengguna jalan lainnya.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur