Example 728x250
Terkini

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Shabu 40,28 Gram di Dua Lokasi

93
×

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Shabu 40,28 Gram di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh, 1 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ashabu seberat 40,28 gram dalam dua lokasi berbeda, yakni sebuah barak di Jalan Panti Ajar V dan kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo – Margorukun, Teweh Tengah.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lanjas. Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 033, RW 008. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi shabu, satu alat hisap (bong), pipet kaca, dan satu unit handphone Realme C25 berwarna abu-abu. Penggeledahan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi lain berdasarkan pengakuan pelaku.

Di hutan pinus yang berada di Jalan Wonorejo – Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh, petugas menemukan kotak mie instan merek Sakura warna hijau yang berisi enam plastik klip diduga shabu. Total, petugas menyita delapan paket shabu dengan berat kotor 40,28 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu timbangan digital, satu sendok takar kuning, satu tas hitam bertuliskan “kids”, dua mancis, satu plastik klip kosong, serta sejumlah bungkus mie instan—21 bungkus utuh dan 10 bungkus yang berisi shabu yang disamarkan menggunakan lakban bening.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Iptu Novendra. (Ryt)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur