Example 728x250
Terkini

Polisi Amankan 19 Orang dalam Keributan Lahan di Kemang

65
×

Polisi Amankan 19 Orang dalam Keributan Lahan di Kemang

Sebarkan artikel ini

Jakarta. Keributan terjadi di kawasan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Insiden bermula saat sekitar 20 orang dari satu pihak mendatangi sebuah bidang tanah dan berupaya memasuki lahan tersebut, namun dihalangi oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris.

Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling lempar dan menimbulkan kemacetan. Berkat respons cepat dari aparat Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan, situasi berhasil dikendalikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan bahwa polisi langsung menurunkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Jaksel dan Krimum Polda Metro Jaya untuk memburu para pihak yang memicu keributan.

“Kalau kita lihat sepotong video yang beredar tentu menimbulkan kekhawatiran. Namun kami tegaskan bahwa kami telah merespons cepat. Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Jaksel bersama Krimum sedang mengejar dan mendalami peristiwa yang terjadi,” ujar Kabid Humas, Rabu (30/4/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 19 orang telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman. Polisi belum merinci apakah pelaku keributan berasal dari kelompok ormas, dan masih akan memberikan informasi lebih lanjut.

“Kami imbau kembali, apabila ada persoalan terkait peristiwa apapun tolong diselesaikan dengan baik. Jangan buat kegaduhan dan situasi jadi mencekam,” tegas Kabid Humas.

Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk tindakan premanisme akan ditindak tegas dan diberantas oleh kepolisian.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur