Example 728x250
Kalteng

Rumah Kosong d Gembong tempat Penyimpanan Miras

10
×

Rumah Kosong d Gembong tempat Penyimpanan Miras

Sebarkan artikel ini

Analis.News Tangerang//Balaraja. Personil Polsek Balaraja Mengecek Rumah Kosong yang di Duga tempat Penyimpanan Miras yang berlokasi di Kp. Ampel Rt. 01/06 Desa Gembong Balaraja Senin (24/06/2024).

Dari Hasil Pemantauan di Lokasi pengecekan Rumah kosong Milik berinisial AS yang diduga Tempat Penyimpanan Miras yang berlokasi di Kp. Ampel Rt. 01/06 Desa Gembong kec. Balaraja tersebut di lakukan adanya Laporan dari Masyarakat bahwa di rumah tersebut adanya tindak Pidana Penyimpanan Minuman Keras.

Kemudian Personil Polsek Balaraja Baik Unit Reskrim, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Pihak Pemilik Rumah tersebut dan Pihak Desa RT setempat dan Tokoh Masyarakat yang datang bersama sama melakukan Pengecekan Rumah tersebut, namun tidak diketemukan adanya Penyimpanan Miras.

Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN mengatakan ” membenarkan Pihaknya melakukan Pengecekan Rumah Kosong Milik Sdr AS berdasarkan adanya Laporan dari Masyarakat di Kp. Ampel Desa Gembong yang di lakukan bersama sama Aparat Desa, RT setempat dan Tokoh Masyarakat setempat namun dari hasil pemeriksaan tersebut tidak di ketemukan Barang yang di maksud dan setelah melakukan Pemeriksaan di dapati keterangan bahwa benar dari tahun 2022 sampai tahun 2023 Rumah tersebut di jadikan Tempat Penyimpanan Miras Jenis Ciu yang di datangkan dari Jawa untuk di Distribusikan di Wilayah Balaraja dan Kronjo. Namun sejak Awal Bulan ini Rumah tersebut sudah di kosongkan dan akan di Renovasi untuk di jadikan Toko Pakaian dan Kuliner.

Kapolsek Menambahkan saat ini Pihaknya masih mendalami laporan kasus tersebut dan masih melakukan Penyelidikan lebih lanjut, dan Kapolsek juga menambahkan Pihaknya menghimbau kepada Warganya agar tidak bermain main dengan Hukum.
Apabila di ketemukannya Tindak Pidana yang di lakukan oleh Warganya Kamis tidak segan segan untuk melakukan Tindakan Tegas” Imbuhnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.