Example 728x250
BaliBerita

*Polsek Kuta Selatan Atur Lalu Lintas Di Titik Rawan Kemacetan*

98
×

*Polsek Kuta Selatan Atur Lalu Lintas Di Titik Rawan Kemacetan*

Sebarkan artikel ini

*Polsek Kuta Selatan Atur Lalu Lintas di Titik Rawan kemacetan*

 

ANALISNEWS.CO.id/DENPASAR BALI. KAMIS  1/5/2025

Kuta selatan, 1 Mei 2025 — Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di dua simpang rawan kemacetan pada Kamis (1/5), guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada jam-jam sibuk.

Pengaturan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Lantas Iptu Ida Bagus Suardika bersama personel di lapangan. Pada pukul 10.00 WITA, pengaturan dilakukan di Simpang Nirmala Ungasan oleh Aiptu Wayan Mardika dan Bripka Anak Agung Gde Partama Laksana. Arus kendaraan dari arah Uluwatu menuju Jimbaran dan sebaliknya diurai untuk mencegah kemacetan.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WITA, personel Aiptu Ida Bagus Suarnaya dan Aiptu D. A. Sitorus melaksanakan pengaturan di Simpang SPBU Kampus Politeknik Negeri Bali. Penarikan arus kendaraan dari arah GWK menuju Jimbaran dilakukan secara manual.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Kuta Selatan. “Kami prioritaskan kehadiran personel di titik-titik rawan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.

 

Ags

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur