Example 728x250
BaliBerita

Satlantas Polresta Denpasar Tertibkan Parkir Liar Di Jalan Cargo, Tiga Truk Kena Tilang

122
×

Satlantas Polresta Denpasar Tertibkan Parkir Liar Di Jalan Cargo, Tiga Truk Kena Tilang

Sebarkan artikel ini

Satlantas Polresta Denpasar Tertibkan Parkir Liar di Jalan Cargo, Tiga Truk Kena Tilang

ANALISNEWS.CO.id/DENPASAR BALI. KAMIS 1/5/2025

 

Denpasar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Satuan Lalu Lintas melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu pagi, 30 April 2025. Kegiatan tersebut digelar bersama unsur terkait, yakni Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar.

Penertiban dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan menyasar kendaraan—terutama truk—yang parkir di bahu jalan serta di area yang terdapat rambu larangan parkir. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sanksi berupa tilang terhadap pelanggar.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, IPTU Wayan Warda, S.H., bersama Kasubnit Turjawali IPDA Made Mahardika memimpin langsung giat penertiban tersebut. “Kami menindak tiga kendaraan truk yang kedapatan parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan,” ujar IPTU Warda di lokasi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di sepanjang Jalan Cargo yang kerap dipadati aktivitas kendaraan besar.

“Penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala. Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama,” kata AKP Sukadi.

Jalan Cargo diketahui menjadi salah satu jalur padat aktivitas distribusi logistik di Denpasar, dan seringkali terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan. Aparat berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

 

Ags

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur