Example 728x250
Babel

AKBP Pradana Aditya Nugraha Pimpin Perang Terhadap Narkoba: Penangkapan Dini Hari di Bedeng Timah Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

76
×

AKBP Pradana Aditya Nugraha Pimpin Perang Terhadap Narkoba: Penangkapan Dini Hari di Bedeng Timah Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

Di bawah komando Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, jajaran kepolisian kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, operasi dini hari yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil mengungkap peredaran sabu di kawasan Perumahan Bedeng Timah, Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.

Sasaran operasi adalah MU (42), warga setempat yang diketahui bekerja sebagai buruh harian. Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,58 gram, satu bal plastik klip bening sisa pakai, timbangan digital, serta perangkat lain yang biasa digunakan dalam transaksi gelap narkotika.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Siapapun pelakunya, akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha saat memberikan keterangan resmi.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satres Narkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus ini, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dompet kain merah, celana tactical warna krem, dan sebuah handphone Oppo A76 berwarna biru yang digunakan pelaku.

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi anggota di lapangan.

“Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih berkeliaran.
Kami serius, ini bukan sekadar penangkapan ini adalah pesan bahwa Polres Bangka Barat tidak memberi ruang bagi narkoba,” tegasnya.

Tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.analisnews.co.id

 

Penulis:Tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur