Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan sambang ke warga masyarakat Kel.Selat Hilir Kec.Selat Kab.Kapuas.
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga yang bernama *Sdr. SUPRIYANTO* menanyakan apakah menambang pasir disunga itu dilarang karena ada orang yang nambang pasir di sungai *Kapolsek Selat AKP SARDIYANTO* melalui *Waka Polsek selat AKP SURATNO* menyampaikan kepada warga untuk penambang pasir bisa dilakukan apabila sudah mengantongi ijin dari insatansi terkait apabila belum maka penambang dapat ke sangsi pidana sesuai dengan undang – undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, selain pasir yang termasuk galian tambang golongan C adalah batu permata, pasir kwarsa, granit dan tanah liat.
Demikian yang dapat dilaporkan kepada pimpinan dan selama giat situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.