Example 728x250
Kalteng

Antisipasi C3, Sat Samapta Sisir Wilayah Pertokoan Sukamara

65
×

Antisipasi C3, Sat Samapta Sisir Wilayah Pertokoan Sukamara

Sebarkan artikel ini

Sukamara – Sat Samapta Polres Sukamara intensif melaksanakan patroli ke wilayah pertokoan dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan, khususnya C3 (Curat, Curas, dan Curanmor). Patroli ini menyasar pusat-pusat perdagangan yang ramai dikunjungi masyarakat, Jumat (02/05/2025) pagi.

Dalam pelaksanaannya, personel menyusuri kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan yang menjadi titik aktivitas ekonomi warga. Tujuan utamanya adalah menciptakan rasa aman dan memberikan efek preventif terhadap potensi kejahatan yang kerap terjadi di lokasi keramaian.

Selama patroli berlangsung, personel Sat Samapta aktif berdialog dengan para karyawan toko serta pengunjung yang sedang berbelanja. Mereka menyampaikan imbauan agar selalu waspada terhadap barang bawaan pribadi, serta mengunci kendaraan dengan baik saat ditinggalkan di parkiran.

Tak hanya itu, personel juga mengingatkan kepada pemilik atau penjaga toko agar memastikan sistem keamanan seperti CCTV dan kunci pintu toko berfungsi dengan optimal. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi celah terjadinya pencurian, terutama saat toko dalam keadaan sepi atau tutup.

“Kami berharap para pelaku usaha dan masyarakat tetap waspada serta tidak segan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar pertokoan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujar salah satu personel Sat Samapta saat berdialog dengan warga.

Dengan patroli rutin ini, Polres Sukamara melalui Sat Samapta berupaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah perkotaan. Kegiatan ini akan terus ditingkatkan, seiring meningkatnya aktivitas jual beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan akhir pekan. (HMS)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur