Example 728x250
Kalteng

Polsek Permata Kecubung Intensifkan Patroli KRYD Malam untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

74
×

Polsek Permata Kecubung Intensifkan Patroli KRYD Malam untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Sukamara – Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan tertib di malam hari, Polsek Permata Kecubung meningkatkan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Personel menyusuri wilayah-wilayah yang dinilai rawan gangguan kamtibmas sebagai bagian dari strategi pencegahan, Jumat (02/05/2025) malam.

Kegiatan ini menyasar kawasan pemukiman penduduk, warung-warung malam, dan titik keramaian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Personel juga sempat berdialog dengan sejumlah warga yang masih beraktivitas di malam hari.

Dalam patroli tersebut, petugas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal serta tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Pendekatan dialogis dilakukan agar terjalin komunikasi yang harmonis.

Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal menegaskan bahwa KRYD malam bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga bagian dari upaya konkret dalam menjaga kestabilan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada malam hari, diharapkan rasa aman dan nyaman dapat terus terbangun. Warga pun menyambut baik kegiatan ini dan merasa lebih terlindungi. (HMS)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur