Example 728x250
Terkini

Kunjungi Rumkit Bhayangkara, Wakapolda Kalteng: Beri Pelayanan Prima Kepada Anggota, Keluarga Dan Masyarakat

37
×

Kunjungi Rumkit Bhayangkara, Wakapolda Kalteng: Beri Pelayanan Prima Kepada Anggota, Keluarga Dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Wakapolda Kalteng Brigjen. Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan kujungan ke Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng, Jumat (9/8/2024) pagi.

Dalam kunjungannya tersebut, Wakapolda Kalteng didampingi Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Benny Ganda Sudjana, S.I.K., S.H., M.H., Kabiddokkes Polda Kalteng Kombes Pol. dr. Retnawan Pujiatmika dan Karumkit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto beserta jajaran.

Kunjungan Wakapolda ke Rumah Sakit Polri satu-satunya diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melakukan peninjauan fasilitas, saran dan prasarana kesehatan yang dimiliki.

“Sebagai Wakapolda baru saya harus melihat fasilitas penunjang kesehatan bagi anggota. Setiap Rumah Sakit Polri diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif sehingga dapat menunjang pelayanan kesehatan yang mumpuni untuk anggota Polri dan masyarakat,” tutur Brigjen Pol Rakhmad.

Ia pun sempat berkeliling rumah sakit, meninjau satu persatu layanan rawat inap. Dia merasa senang dengan adanya penambahan-penambahan fasilitas untuk meningkatkan pelayanan terhadap anggota Polri dan masyarakat.

“Ada beberapa penambahan fasilitas tadi kita cek mulai dari jembatan penghubung antar gedung, penambahan ruang pelayanan terpadu, kemudian penambahan ruang MCU Center, hingga paviliun untuk rawat inap,” katanya.

Wakapolda Kalteng berpesan, agar menjaga dan memelihara fasilitas yang sudah ada agar dipelihara dengan baik. (Har/Sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur