Example 728x250
Banten

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Giat Imbangan Oprasi Pekat II Maung 2025

102
ร—

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Giat Imbangan Oprasi Pekat II Maung 2025

Sebarkan artikel ini

LEBAK-Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak IPDA Herman,.SH,.bersama anggota Unit Reskrim dibantu anggota piket jaga Polsek Rangkasbitung,giat imbangan oprasi pekat II Maung 2025.

Dalam rangka penanggulangan dalam bentuk premanisme,Kejahatan Jalanan,Perjudian,Miras,Prostitusi dan Narkoba di Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.Kamis malam 01 Mei 2025,pukul.23.30 Wib.

Kegiatan tersebut di laksanakan di seputaran Pasar Rangkasbitung dan Terminal Lama Rangkasbitung Jalan Sunan Kalijaga,Kelurahan Muara Ciujung Timur.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,.S.I.K,.M.H,melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH,membenarkan bahwa malam ini kita perintahkan Kanit Reskrim bersama personil untuk melaksanakan kegiatan imbangan oprasi pekat II Maung 2025,dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat dalam bentuk Premanisme,Kejahatan Jalanan,Perjudian,Miras,Prostitusi dan Narkoba,โ€ ujar Kapolsek Rangkasbitung.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman,.SH, menambahkan.โ€Ya,malam ini kami melaksanakan kegiatan imbangan oprasi pekat II Maung 2025,ke seputaran Pasar Rangkasbitung dan terminal lama di Jalan Sunan Kalijaga,sementara selama kegiatan berjalan dengan aman, tidak di temukan Adaya pungli atau premanisme.

โ€œSelain itu kita juga meberikan pembina.Serta himbauan kepada warga masyarakat apa bila terdapat, pemerasan,pungli,pengancaman agar warga masyarakat segera melapor kepihak kepolisian Sektor Rangkasbitung,โ€ tegas Kanit Reskrim Unit Rangkasbitung.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur