Example 728x250
Terkini

Ditlantas Polda Kalteng Maksimalkan Pelayanan Kepengurusan BPKB kepada Masyarakat

74
×

Ditlantas Polda Kalteng Maksimalkan Pelayanan Kepengurusan BPKB kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng berikan pelayanan kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Gedung Pelayanan BPKB Prototype Ditlantas Polda Kalteng, Jl. Mahir Mahar km.10 Palangka Raya tepatnya di samping Polsek Jekan Raya. Jumat (9/8/2024) pagi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng Kombes Pol. R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si melalui Kasubditregident Kompol Zulyanto L. Kramajaya, S.I.K., M.M. mengatakan, hal ini merupakan salah satu bentuk tugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan pelayanan ini pihaknya selalu mengutamakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat atau pemohon untuk mengurus surat-surat atau administrasi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.Sesuai dengan kinerja dan moto pelayanan Ditlantas Polda Kalteng yang menjunjung tinggi komitmen pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

“Dimana penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas polantas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor,” ungkap Zulyanto

Lebih lanjut Kasubditregident menuturkan, selain memberikan pelayanan penerbitan baru, pihaknya juga memberikan pelayanan mutasi atau balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan persyaratan yang sudah di tentukan.

Maka dari itu pihaknya, sudah menyediakan papan informasi agar memudahkan masyarakat dalam kepengurusan.

“Silahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus penerbitas BPKB baru, mutasi ataupun balik nama kendaraan, kami siap berikan pelayanan terbaik.”. tutupnya (lrz/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur