Example 728x250
Aceh

Bupati Kabupaten Aceh Barat Lantik Pejabat Eselon II: Komitmen Pelayanan Publik dan Percepatan Pembangunan.

146
×

Bupati Kabupaten Aceh Barat Lantik Pejabat Eselon II: Komitmen Pelayanan Publik dan Percepatan Pembangunan.

Sebarkan artikel ini

ACEH BARAT : Bupati Kabupaten Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, secara resmi melantik tujuh pejabat eselon II dalam rangka penguatan struktur pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Said Fadheil,S.H, Sekda Marhaban, serta para pejabat eselon II lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap visi dan misi pemerintahan daerah.

Adapun tujuh pejabat yang telah dilantik, yaitu:
1. Irfan Murdani sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat.

2. Husensah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.

3. Mudassir sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh Barat.

4. Khairuzadi sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Barat.

5. Said Azmi sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Barat.

6. Kamarlis sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh Barat.

7. Erdian Mourny sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Barat.

Pelantikan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dalam mendukung program pembangunan daerah, dengan harapan para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara profesional, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, tes urine dilakukan dua jam sebelum pelantikan, bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Umum. Bupati menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, maka pelantikan akan dibatalkan. Syukurnya, hasil tes menunjukkan bahwa semua calon pejabat Negatif Narkoba, menandakan integritas awal yang kuat dalam menjalankan tugas mereka.

Tidak hanya itu, dalam seremoni pelantikan, para pejabat diberikan handuk putih kecil sebagai simbol, dengan dua makna mendalam:
1. Lap keringat, sebagai bentuk kerja keras tanpa mengenal lelah demi kesejahteraan rakyat Aceh Barat.

2. Lambaian handuk, sebagai tanda kesediaan mengundurkan diri jika mereka tidak mampu menjalankan tugas dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Dalam rangka memastikan efektivitas kinerja, para pejabat yang dilantik diminta untuk mempresentasikan target capaian mereka ke depan, dengan menyesuaikan visi dan misi Bupati, Gubernur, dan Presiden. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah kreatif dan inovatif, serta memperkuat kerja sama antar OPD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien.

Sebagai bukti komitmen, pejabat yang dilantik menandatangani fakta integritas, yang di dalamnya terdapat klausul penting bahwa mereka bersedia mengundurkan diri jika target tidak tercapai.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepemimpinan daerah, dengan harapan besar bahwa para pejabat yang baru dilantik dapat menggerakkan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh Barat. Kami ingin Aceh Barat bergerak maju dengan kepemimpinan yang kuat, transparan, dan bertanggung jawab. Semangat kerja keras dan integritas adalah kunci utama dalam membangun pemerintahan yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Bupati Tarmizi.

Pelantikan pejabat eselon II ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, Aceh Barat siap melangkah menuju perubahan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera bagi seluruh warganya,mari bersama-sama mendukung program pembangunan ini demi Aceh Barat yang lebih berkembang, transparan, dan berdaya saing tinggi.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur