Example 728x250
Terkini

Personel Pam Obvit Satsamapta Polres Bartim Laksanakan Pengamanan Obyek Vital di BRI Unit Sabarang

48
×

Personel Pam Obvit Satsamapta Polres Bartim Laksanakan Pengamanan Obyek Vital di BRI Unit Sabarang

Sebarkan artikel ini

Barito Timur, Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di lingkungan perbankan, Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pengamanan di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sabarang yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Jumat, 2/5/2025

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan guna memberikan rasa aman kepada nasabah dan pegawai bank, serta mencegah potensi aksi kriminalitas seperti penipuan, pencurian, maupun kejahatan jalanan yang kerap menyasar lembaga keuangan.

Dalam pelaksanaannya, personel Pam Obvit berkoordinasi dengan petugas Satpam dan pihak manajemen BRI Unit Sabarang. Selain itu, dilakukan pemantauan terhadap aktivitas transaksi nasabah, penjagaan di pintu masuk, serta patroli dialogis di area sekitar lingkungan bank.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengamanan ini rutin dilaksanakan untuk memastikan lingkungan perbankan tetap aman dan kondusif. “Kehadiran Polri di tengah aktivitas masyarakat, khususnya di tempat-tempat vital seperti bank, sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan mencegah niat jahat pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Dari hasil kegiatan, tercipta suasana yang tertib dan kondusif. Para nasabah merasa nyaman dalam bertransaksi, serta pihak bank menyambut positif kehadiran dan sinergi yang terjalin dengan Polres Barito Timur.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur