ACEH BARAT : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar oleh puluhan truk pengangkut batu bara (hauling) di wilayah Aceh Barat. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri.
Hasil inspeksi yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, yang dipimpin oleh Ramli,S.E menunjukkan bahwa truk hauling batu bara berjenis enam roda rutin mengisi BBM subsidi solar di sejumlah SPBU di Meulaboh. Padahal, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan masyarakat yang berhak, sementara kendaraan industri, termasuk truk tambang, wajib menggunakan BBM industri.
“Kami menemukan banyak truk hauling batu bara yang mengisi BBM subsidi, padahal menurut aturan, mereka seharusnya menggunakan BBM industri. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Ramli.
Menanggapi temuan ini, DPRK Aceh Barat akan meminta klarifikasi resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Depo Meulaboh mengenai kebijakan distribusi BBM subsidi dan memastikan apakah ada kelalaian dalam pengawasan atau celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi.
“Kalau pihak Pertamina mengatakan bahwa BBM subsidi boleh digunakan untuk angkutan hasil tambang, kami ingin melihat dasar hukumnya. Namun, sejauh yang kami tahu, BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan industri,” tegas Ramli.
Jika terbukti adanya pelanggaran, DPRK Aceh Barat menegaskan bahwa perusahaan tambang yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi harus diberikan sanksi tegas, seperti:
1. Investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang terkait yang menyalahgunakan BBM subsidi.
2. Penerapan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM di SPBU, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak industri.
4. Koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan penerapan aturan BBM subsidi berjalan sesuai regulasi nasional.
DPRK Aceh Barat berharap agar penggunaan BBM subsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran, hanya bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk industri tambang atau perusahaan lainnya yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
“Kami akan terus mengawal regulasi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. BBM subsidi harus diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis industri tambang,” tutup Ramli.
Temuan penyalahgunaan BBM subsidi oleh perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri agar mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah dan DPRK Aceh Barat akan terus memantau, menindak, dan memastikan regulasi dijalankan dengan benar, demi terciptanya sistem pengelolaan energi yang transparan dan adil bagi seluruh masyarakat,mari bersama-sama mendukung kebijakan energi yang berpihak kepada rakyat dan memastikan BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya.(W001.01.002).