Example 728x250
Terkini

Dengar Aspirasi dan Apresasi Masyarakat, Polres Kapuas Dan Polsek Jajaran Gelar Jumat Curhat

136
×

Dengar Aspirasi dan Apresasi Masyarakat, Polres Kapuas Dan Polsek Jajaran Gelar Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini

Guna mempererat sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat, Polres Kapuas Dan Polsek Jajaran Polres Kapuas menggelar kegiatan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. yang diwakili Kasat Binmas dan Kapolsek Masing Masing Polsek.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga sekitar yang antusias menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan terkait situasi keamanan di wilayah mereka.

Kasat Binmas menyampaikan bahwa Jum’at Curhat merupakan sarana efektif untuk mendengarkan langsung keluhan, saran, maupun apresiasi dari masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan dan kedekatan Polri kepada warga.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat hubungan emosional antara aparat dan masyarakat. Dengan kebersamaan, kita bisa menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Beragam aspirasi disampaikan masyarakat, mulai dari penanganan gangguan kamtibmas, penertiban balap liar, hingga apresiasi terhadap kehadiran cepat personel di lapangan. Semua masukan dicatat dan akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Kapuas.

Kasat Binmas menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang aktif dan terbuka dengan masyarakat, demi mewujudkan keamanan yang berkelanjutan.

Kegiatan Jum’at Curhat ini menjadi bukti nyata POLRI dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Or)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur