Example 728x250
Terkini

Bongkar Jaringan Narkoba di Kapuas Hulu, Pasutri Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas Bersama Polsek Kapuas Hulu

39
×

Bongkar Jaringan Narkoba di Kapuas Hulu, Pasutri Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas Bersama Polsek Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

Sepasang suami istri ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pasangan berinisial S (36) dan J (28) ini diciduk di Desa Sei Hanyo RT.002 Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (30/4/2025) pukul 22.15 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. mengungkapkan, pasutri itu diciduk setelah pihkanya menerima laporan dari warga setempat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Hengky menjelaskan, petugas menemukan 1 paket plastik Klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,19 gram, 1 buah kantongan plastik warna hitam, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital merk pocket scale, 1 buah dompet kecil warna abu-abu les kuning, 1 pack plastik Klip flexi bag, serta Uang tunai sebesar Rp. 500 Ribu.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi. Minggu (4/5/2025) pagi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

Selain itu, Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya. (Or)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur