Sepasang suami istri ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pasangan berinisial S (36) dan J (28) ini diciduk di Desa Sei Hanyo RT.002 Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (30/4/2025) pukul 22.15 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. mengungkapkan, pasutri itu diciduk setelah pihkanya menerima laporan dari warga setempat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Hengky menjelaskan, petugas menemukan 1 paket plastik Klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,19 gram, 1 buah kantongan plastik warna hitam, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital merk pocket scale, 1 buah dompet kecil warna abu-abu les kuning, 1 pack plastik Klip flexi bag, serta Uang tunai sebesar Rp. 500 Ribu.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi. Minggu (4/5/2025) pagi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
Selain itu, Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya. (Or)