Samosir-Pemerintah Kabupaten Samosir Melalui Dinas PUTR Samosir Telah Melaksanakan Kegiatan
Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula
Nomor Kontrak: 620/01/KTR/DAK/BM/DISPUTR/2024 tanggal 6 Mei2024 dengan Nilai Kontrak:3.670.298.960.00.
Penyedia Jasa: CV NAGOYA JAYA
Konsultan Pengawas: PT.KONSULINDO CITRA ERLANA ,Masa Pelaksanaan: 150 Hari Kalender ,Sumber Dana: DAK T.A 2024 .
Pihak Rekanan Kontraktor CV NAGOYA JAYA ,yang Diwakili Oleh Hendra Pilippus Sihotang Saat Dikonfirmasi Media Pada Jumat 09/08/2024 menjelaskan bahwa Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula Saat Ini Sedang Proses Pekerjaan
Sepanjang existing jalan= 875 M,
Panjang saluran = 900 M
Panjang efektif aspal= 875,
Panjang efektif base A = 875 ,
Lebar Aspal = 4 M
Lebar Cor beton= 1M,
Pihak Rekanan Kontraktor CV NAGOYA JAYA Sangat Menyambut baik Kedatangan Pers kelokasi Proyek Tersebut yang telah melakukan Monitoring Proses Pekerjaannya,jika seandainya ada pekerjaan itu yang Kurang bagus,Pihak Rekanan Siap Memperbaiki nya ,agar Hasil Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula Sesuai Harapan masyarakat luas, ujarnya.
Rekanan Kontraktor CV NAGOYA JAYA Juga Melengkapi Alat Pelindung Diri bagi Para Pekerjanya yang sedang bekerja , yaitu Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki,
Hal ini adalah Salah Satu Upaya Keselamatan Kerja bagi Para Pekerja,Alat Pelindung Diri (APD) menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi, wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Rekanan Kontraktor CV NAGOYA JAYA Menambahkan bahwa APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, ujarnya.
Kepala Dinas PUTR Samosir Rudimantho Limbong saat Dikonfirmasi Pers , Mengatakan bahwa Rudimantho Berharap kepada Pihak Rekanan Kontraktor CV NAGOYA JAYA Selaku Pelaksana kegiatan agar melaksanakan kegiatan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak,Jangan Asal-asalan kerja. Jangan lari dari speksifikasi. Tetap jaga kualitas pekerjaan, sehingga hasilnya memuaskan nantinya,
Begitu juga kepada konsultan pengawas, Pengawas dari Dinas PUTR Samosir agar senantiasa berada ditempat, awasi pekerjaan penyedia agar tercipta kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Karena apa yang kita kerjakan saat ini adalah cara percepatan kerja yang sistematis dan berdampak, artinya masyarakat mendapatkan manfaatnya, ucapnya.
Sementara itu,PPK Dinas PUTR Samosir Ronatal Sinaga ST Mengatakan bahwa pihaknya terus memantau proses pengerjaan secara berkala,Sehingga Pelaksanaan Kegiatan Proyek Ruas Jalan Huta Ginjang bisa selesai tepat waktu dan hasilnya sesuai dengan perencanaan,
Karena Sasaran pembangunan infrastruktur jalan tersebut adalah untuk memperlancar transportasi angkutan hasil pertanian yang berdampak peningkatan perekonomian
“Harapannya, dapat memberikan kemudahan bagi Masyarakat Desa Huta Ginjang sehingga dapat melintas dengan aman,” tuturnya.
Selanjutnya,Warga Desa Huta Ginjang Sangat Mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Samosir yang telah Melakukan Pembangunan Ruas Jalan Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mula-mula, Karena Pembangunan infrastruktur jalan desa Huta Ginjang ini sangat memiliki manfaat yang sangat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa Huta Ginjang, ucapnya.