Example 728x250
Kalteng

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Balai Riam Gelar KRYD Malam

33
×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Balai Riam Gelar KRYD Malam

Sebarkan artikel ini

Balai Riam – Guna menjaga situasi tetap kondusif, Polsek Balai Riam terus mengintensifkan kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) di malam hari. Patroli ini menyasar sejumlah titik rawan dan objek vital guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (04/05/2025) Malam.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Balai Riam menyisir wilayah pemukiman, pertokoan, perkantoran, dan akses jalan yang minim penerangan. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pemantauan situasi lingkungan serta deteksi dini terhadap potensi kriminalitas yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Selain berpatroli, personel juga melakukan pendekatan dialogis kepada masyarakat yang dijumpai selama kegiatan. Mereka menyampaikan imbauan agar warga lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Balai Riam IPDA Muhammad Syaeful menyampaikan bahwa KRYD malam merupakan langkah preventif yang sangat penting, terutama untuk menjaga rasa aman masyarakat dan menekan angka kejahatan konvensional seperti pencurian dan perusakan fasilitas umum.

Kehadiran personel di lapangan juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polisi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menciptakan sinergi antara aparat keamanan dan warga.

Dengan pelaksanaan KRYD yang konsisten, Polsek Balai Riam bertekad untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan kriminalitas, khususnya pada malam hari. (HMS)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur