Example 728x250
Business

Dampak Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum, LRT Jabodebek Tembus 104.468 Pengguna

52
×

Dampak Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum, LRT Jabodebek Tembus 104.468 Pengguna

Sebarkan artikel ini

LRT Jabodebek kembali mencatat jumlah pengguna harian tertinggi sejak mulai beroperasi pada Agustus 2023, yakni sebanyak 104.468 orang pada Rabu, 30 April 2025. Angka ini melampaui rekor sebelumnya yang tercapai pada 24 April 2025 lalu.

Peningkatan ini sejalan dengan mulai diberlakukannya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mendorong ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Tujuannya adalah memberi contoh positif kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi, mendorong mobilitas berkelanjutan, dan membangun budaya pemerintahan yang peduli lingkungan.

Executive Vice President LRT Jabodebek, Mochamad Purmonosidi, menyampaikan bahwa LRT Jabodebek mendukung penuh serta memgapresiasi kebijakan tersebut. “Kami mengapresiasi kebijakan ini karena bisa menjadi langkah awal untuk membangun kebiasaan bertransportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Kami melihat adanya peningkatan jumlah pengguna dan hal ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan tersebut,” ujarnya.

Pada hari yang sama, tiga stasiun dengan jumlah pengguna tertinggi adalah:

• Dukuh Atas BNI: 28.063 pengguna

• Harjamukti: 24.008 pengguna

• Kuningan: 19.880 pengguna

Hingga akhir April 2025, LRT Jabodebek telah melayani 8,434,674 pengguna sejak awal tahun, mencerminkan tren penggunaan transportasi umum yang terus bertumbuh.

LRT Jabodebek terus berkomitmen menyediakan layanan yang nyaman, aman, dan terintegrasi, serta mendukung upaya menciptakan mobilitas perkotaan yang lebih baik.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur