ACEH BARAT : Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana infak sebesar Rp 1,5 miliar oleh dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dua instansi pemerintah setempat. Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus segera disetorkan ke kas daerah, karena merupakan bagian dari keuangan publik yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Bupati Aceh Barat Tarmizi,S.P,MM, mengungkapkan bahwa dua oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara mengaku belum bisa menyetorkan uang infak dengan alasan terkendala aplikasi penyetoran keuangan dan sejumlah hambatan teknis lainnya,Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan. Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu harusnya sudah disetorkan ke kas daerah,” ujar Bupati Tarmizi.
Ia menegaskan bahwa perbuatan ini akan menjadi temuan serius, karena dana tersebut merupakan uang milik daerah atau negara. Ia memberikan batas waktu hingga Senin, 5 Mei 2025, bagi kedua ASN untuk memperlihatkan bukti setoran kepada dirinya.
“Jika hingga Senin bukti setoran belum diberikan, saya pastikan mereka akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan dan melakukan pengusutan terhadap dugaan penyalahgunaan dana tersebut,jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin oknum ASN ini berupaya menggelapkan dana infak yang selama ini sudah dikumpulkan dari pegawai dan seharusnya disetorkan ke kas daerah,” kata Edy.
Menurutnya, alasan teknis yang diberikan oleh oknum ASN bisa jadi hanya alibi untuk menyelamatkan diri setelah tindakan mereka diketahui oleh kepala daerah. Pihak penegak hukum harus mengungkap motif di balik penyimpanan uang infak sebesar Rp 1,5 miliar itu oleh ASN yang memiliki jabatan cukup strategis,” tambahnya.
Edy menyebutkan bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam delik tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.
“Dalam UU Tipikor, korupsi meliputi berbagai bentuk, seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan tindakan curang yang merugikan keuangan negara. Dalam kasus ini, dugaan penggelapan uang infak oleh dua oknum ASN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Edy mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas, memastikan bahwa tidak ada celah bagi ASN atau pejabat publik untuk menyalahgunakan dana milik negara. Kasus ini harus menjadi efek jera bagi pejabat lain. Aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri ketika ada dugaan korupsi yang merugikan daerah serta masyarakat luas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan, serta tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana publik. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku,mari bersama-sama mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi demi Aceh Barat yang lebih maju dan bersih dari penyalahgunaan keuangan negara.(W001.01.002).