Example 728x250
Kalteng

Edukasi Pungli, AIRUD Polres Sukamara Tingkatkan Kesadaran Warga Perairan

42
×

Edukasi Pungli, AIRUD Polres Sukamara Tingkatkan Kesadaran Warga Perairan

Sebarkan artikel ini

SUKAMARA, 05 Mei 2025 — Satuan Polisi Air dan Udara (AIRUD) Polres Sukamara terus meningkatkan upaya pemantauan dan edukasi sebagai strategi utama untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan di wilayah perairan. Kegiatan ini dilakukan melalui patroli rutin dan dialog dengan masyarakat yang beraktivitas di sungai dan pesisir.
Dalam patroli terbarunya, petugas AIRUD melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nelayan dan angkutan sungai untuk memastikan tidak ada pungli atau penyalahgunaan izin operasional. Petugas juga mengedukasi para nelayan dan pelaku usaha perairan tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku, serta dampak negatif dari praktik pungli terhadap ekonomi dan stabilitas sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa wilayah perairan Sukamara bebas dari praktik pungli yang merugikan masyarakat dan ekonomi lokal. Kami juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di perairan,” ujar Kepala Satuan AIRUD Polres Sukamara.
Selain pemantauan, petugas AIRUD juga mengadakan sesi edukasi di desa-desa pesisir dan pelabuhan kecil untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Pendekatan ini mendapat respon positif, dengan banyak warga yang berkomitmen untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang mereka saksikan.
Melalui strategi pemantauan dan edukasi yang intensif, AIRUD Sukamara berharap dapat menciptakan lingkungan perairan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga perairan tetap bersih dan bebas dari tindakan melanggar hukum.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur