Example 728x250
BantenTerkini

Polres Serang Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Bermodus Jadi Badut

47
ร—

Polres Serang Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Bermodus Jadi Badut

Sebarkan artikel ini

SERANGโ€“analisnews.co.id Melihat kunci kontak masih menggantung di motor, MA, 22 tahun, pengamen berpakaian badut nekad menggasak Honda Vario A 6229 GL milik Zakaria Batubara, 62 tahun, saat ditinggal mengambil kacamata di rumahnya.

Belum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku warga Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini diringkus Tim Resmob Polres Serang saat nongkrong akan menjual motor curian di Pertigaan Parung, Kota Serang, Sabtu (3/5) malam atau sekitar 12 jam setelah pencurian.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi Sabtu sekitar pukul 09.00 di Perum Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan,  Kabupaten Serang.

โ€œKorban mau mengambil kacamata di dalam rumah. Motor di parkir di depan rumah dalam posisi kunci kontak masih menggantung ,โ€ terang Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (5/5/2025).

Ketika kembali, korban melihat motor Honda Vario miliknya sudah dibawa pelaku. Korban sempat mengejar dengan berlari namun tidak terkejar dan pelaku yang mengenakan pakaian badut menghilang setelah berbelok. Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Kragilan.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno akhirnya diterjunkan untuk membantu mengungkap kasus pencurian. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian adalah pria berpakaian badut yang biasa ngamen keliling perumahan.

โ€œDari informasi tersebut, Tim Resmob berhasil melacak dan menangkap pelaku MA di Pertigaan Parung Kota Serang ketika sedang mencari pembeli motor,โ€ jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan motor hasil curian disembunyikan di rumah kontrakannya masih di wilayah Kecamatan Kragilan. Selain mengamankan motor Honda Vario, Tim Resmob juga mengamankan pakaian badut yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

โ€œPelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,โ€ kata Condro.

Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa tersangka MA diketahui merupakan mantan warga binaan kasus pencurian. Pelaku dihukum di Rutan Serang karena mencuri 5 handphone dan uang Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.

โ€œTersangka merupakan mantan warga binaan yang bebas beberapa bulan dalam kasus pencurian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,โ€ tambahnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur