Example 728x250
Nasional

Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama Manuver Lapangan KKPH Tahun 2025

52
×

Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama Manuver Lapangan KKPH Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Bitung, analisnews.co.id —- Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., yang diwakili oleh Direktur Latihan Bakamla RI Laksma Bakamla Ermawan Susilo, S.E., M.Si., secara resmi membuka Latihan Bersama Manuver Lapangan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di Laut Tahun 2025. Pembukaan diselenggarakan di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (5/5/2025).

Acara yang berlangsung selama empat hari mulai tanggal 5-8 Mei ini diikuti sebanyak 40 peserta yang berasal dari Bakamla RI, TNI AL, Polairud, Basarnas, PSDKP, Bea Cukai, dan KPLP.

Mengawali kegiatan, Laksma Bakamla Ermawan membacakan sambutan Kepala Bakamla RI, “Agar mendapatkan hasil patroli bersama yang lebih baik lagi, perlu dilaksanakan pembinaan secara terus menerus melalui latihan bersama baik klasikal maupun manuver lapangan yang dirancang mendekati kejadian sebenarnya, sehingga meningkatkan kemampuan dalam menjaga dan menangani keamanan dan keselamatan di laut, serta sinergi yang telah terbentuk selama ini”.

Berbagai materi turut diberikan dalam kesempatan ini meliputi, Perizinan Pengangkutan Hasil Tambang Lewat Laut, SAR System, Permasalahan dan Penanganan Target Kasus Tindak Pidana Perikanan, Penegakan Hukum di Laut, Gambaran Umum Patroli Bersama dan Pola Penyelenggaraan Patroli Bersama, Skenario Illegal Mining & Fishing, dan ditutup dengan Manuver lapangan.

Acara pembukaan pelatihan berlangsung tertib dan lancar, serta turut dihadiri oleh Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M., CHRMP. (Humas Bakamla RI)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur