Example 728x250
Terkini

Waspada Bahan Makanan Kadaluwarsa, Tim Patroli Presisi Satsamapta Sambangi Toko AYA dan Berikan Edukasi

35
×

Waspada Bahan Makanan Kadaluwarsa, Tim Patroli Presisi Satsamapta Sambangi Toko AYA dan Berikan Edukasi

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen, Tim Patroli Kota Presisi dari Satuan Samapta Polres Barito Timur melakukan kunjungan ke Toko AYA yang berada di Jalan A. Yani Komplek Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Senin, 5/5/2025

Dalam patroli tersebut, personel Satsamapta memberikan edukasi langsung kepada pemilik dan penjaga toko agar lebih teliti dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman yang dijual. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang konsumsi yang tidak layak dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Petugas juga menyampaikan pentingnya menjaga kualitas barang dagangan serta mengingatkan agar pihak toko segera menarik produk yang melewati masa berlaku. Selain itu, Tim Patroli turut menyosialisasikan Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 dan nomor pengaduan cepat 0811-5241-110, apabila ditemukan potensi pelanggaran atau gangguan keamanan.

“Edukasi ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman, sehat, dan terpercaya. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban akibat bahan makanan yang sudah tidak layak konsumsi,” terang AKP Sukajim, S.H., M.M., Kasat Samapta Polres Bartim.

Situasi di Toko AYA terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Patroli dialogis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam menjaga mutu barang serta mendukung program Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur