AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB, (5 April 2025),– Koalisi sejumlah lembaga pengawasan kebijakan publik di Kabupaten Sumbawa menyambut baik respon Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa atas surat permohonan klarifikasi terkait izin galian C dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Respon tersebut dinilai sebagai langkah awal yang positif menuju pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun demikian, koalisi lembaga menilai bahwa respon tersebut harus segera diikuti dengan langkah-langkah konkrit dan tegas agar pengelolaan galian C benar-benar berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi optimal bagi PAD Kabupaten Sumbawa.
“Surat yang kami ajukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa terkait izin galian C telah mendapat tanggapan. Hal ini patut diapresiasi. Tapi tidak boleh berhenti pada respon semata—harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata,” ujar Sadam, Wakil Ketua Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), kepada media ini, Senin (5/4/2025).
Koalisi tersebut terdiri dari ITK, LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LP2KP), Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), dan Lembaga Reformasi. Mereka menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal proses ini agar pengelolaan sumber daya alam tidak disalahgunakan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Keberadaan lembaga-lembaga pengawas ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan, terlebih praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengelolaan galian C,” tambah Sadam.
Koalisi ini juga mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa untuk segera mengambil empat langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan terhadap kepentingan daerah dan masyarakat, yaitu:
1.Pemanggilan Pihak Terkait
DPRD diminta segera memanggil semua pihak yang tertera dalam surat permohonan klarifikasi, termasuk perusahaan pemohon izin galian C, guna memberikan keterangan menyeluruh terkait proses perizinan dan rencana pengelolaan yang akan dilakukan.
2.Evaluasi Komprehensif
Dibutuhkan kajian menyeluruh mencakup dampak lingkungan, sistem pembagian keuntungan bagi daerah, serta efektivitas mekanisme pengawasan. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan melibatkan pakar dan pihak independen.
3.Penegakan Hukum
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses perizinan, DPRD harus bersikap tegas dengan mendorong penerapan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku. Ini penting untuk menciptakan efek jera dan mencegah praktik-praktik ilegal.
4.Optimalisasi PAD
DPRD juga diharapkan memastikan bahwa pengelolaan galian C benar-benar berkontribusi signifikan terhadap PAD. Mekanisme pembagian keuntungan harus dilaksanakan secara adil dan transparan.
“Keberhasilan dalam pengelolaan galian C akan membawa dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan lembaga pengawas dan partisipasi publik akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa tidak ada penyimpangan,” pungkas Sadam.
Koalisi ini berharap agar DPRD Kabupaten Sumbawa segera merespons desakan ini dengan tindakan nyata dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (An)