Example 728x250
Kalteng

Polres Sukamara Lakukan Pengecekan Keamanan di Kantor Bank

48
×

Polres Sukamara Lakukan Pengecekan Keamanan di Kantor Bank

Sebarkan artikel ini

Sukamara — Guna menjamin keamanan pelayanan publik, Polres Sukamara melakukan pengecekan sistem keamanan di beberapa kantor bank yang ada di wilayah hukum mereka. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kejahatan perbankan yang semakin beragam, Senin (06/05/2025) Pagi.

Dalam pengecekan tersebut, personel menyasar sistem pengawasan seperti kamera CCTV, kesiapsiagaan petugas keamanan, serta pengaturan jalur keluar masuk nasabah. Hal ini penting untuk menghindari risiko perampokan maupun aksi kriminal lainnya.

Polisi juga berdialog langsung dengan pihak manajemen bank terkait mekanisme pengamanan internal serta prosedur darurat jika terjadi gangguan kamtibmas. Nasabah turut diimbau agar selalu waspada saat melakukan transaksi, terutama dalam jumlah besar.

Pihak perbankan mengapresiasi langkah preventif dari aparat kepolisian dan berharap kerja sama pengamanan ini terus ditingkatkan, khususnya saat jam operasional yang ramai. Kolaborasi ini dinilai efektif dalam membangun rasa aman bagi seluruh pihak.

Dengan pemantauan rutin di sektor perbankan, Polres Sukamara menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjadikan layanan keuangan tetap aman serta kondusif. (HMS)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur