Example 728x250
Nasional

Kebakaran Truk NPS Satgas Pamtas Yonif 509/BY di Tol Surabaya-Gempol

57
×

Kebakaran Truk NPS Satgas Pamtas Yonif 509/BY di Tol Surabaya-Gempol

Sebarkan artikel ini

Jatim – Telah terjadi insiden terbakarnya satu unit truk NPS milik Yonif 509/BY yang mengangkut perlengkapan prajurit dan munisi saat melaksanakan Pergeseran Pasukan (Serpas) dari Dermaga Ujung Surabaya menuju homebase di Jember, Jawa Timur, pada Senin malam (5/5/2025).

 

Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Tol Gempol–Pandaan Km 774-200, ketika truk NPS bernomor 8016-01 yang dikemudikan oleh Koptu Devi menepi setelah terlihat adanya percikan api dari bagian atas truk, api tersebut semakin membesar dan menyebabkan truk yang berisi perlengkapan dan munisi tersebut terbakar.

 

Dua prajurit yang berada di dalam truk NPS 8020-01 yang tepat berada di belakang truk yang terbakar berupaya menyelamatkan diri dengan melompat keluar tembok pembatas jalan tol guna menghindari terjadinya ledakan yang lebih besar, yang ternyata jurang, sehingga berakibat Serka Untung Avisilia meninggal dunia, sedangkan Serma Yohanes Leonardus Dhino Adi Setiawan mengalami cidera serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Pusdik Shabara. Insiden ini juga mengakibatkan kerugian materiil berupa 1 unit truk NPS yang terbakar, serta sejumlah munisi yang turut musnah.

 

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan rasa belasungkawa Pimpinan TNI atas meninggalnya seorang prajurit terbaik TNI AD akibat insiden tersebut. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Serka Untung Avisilia, Baton/Ban/A Yonif 509/BY. Pimpinan TNI telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab insiden ini, serta memastikan bahwa seluruh hak dan santunan bagi korban serta keluarga akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” tegas Kapuspen TNI.

 

Saat ini, TNI bersama pihak Kepolisian tengah melakukan investigasi secara mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kejadian serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna pengamanan lokasi dan langkah-langkah pencegahan lanjutan.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur