Example 728x250
Berita

Polres Subang Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika 5,07 Kg ke Kejaksaan Negeri Subang

53
×

Polres Subang Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika 5,07 Kg ke Kejaksaan Negeri Subang

Sebarkan artikel ini

Subang – Pada hari Selasa, 6 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, Polres Subang resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Subang dalam proses pelimpahan tahap II.

Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, berdasarkan Surat P21 Kejaksaan Negeri Subang Nomor: B – 1130 / M.2.28 / Enz.1 / 04 / 2025 tanggal 23 April 2025, menyusul pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,07 kilogram sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 05 / I / 2025 / SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES SUBANG / POLDA JABAR, tanggal 14 Januari 2025.

Dua tersangka yang diserahkan yakni berinisial UP dan YSH. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
• 5 bungkus plastik bertuliskan GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam,
• 2 unit handphone (Vivo warna kuning dan OPPO A57s warna biru muda) beserta simcard,
• 1 unit mobil Honda Brio warna putih nomor polisi T 1306 UE lengkap dengan kunci dan STNK,
• 1 lembar surat keterangan asli dari PT. BPR Karyajatnika Sadaya Nomor 003/BKS-SBG/PBKN/IV/2025 tanggal 17 April 2025.

Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Syifa Ayu Fadlika, S.H. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur