Subang – Pada hari Selasa, 6 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, Polres Subang resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Subang dalam proses pelimpahan tahap II.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, berdasarkan Surat P21 Kejaksaan Negeri Subang Nomor: B – 1130 / M.2.28 / Enz.1 / 04 / 2025 tanggal 23 April 2025, menyusul pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,07 kilogram sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 05 / I / 2025 / SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES SUBANG / POLDA JABAR, tanggal 14 Januari 2025.
Dua tersangka yang diserahkan yakni berinisial UP dan YSH. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
• 5 bungkus plastik bertuliskan GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam,
• 2 unit handphone (Vivo warna kuning dan OPPO A57s warna biru muda) beserta simcard,
• 1 unit mobil Honda Brio warna putih nomor polisi T 1306 UE lengkap dengan kunci dan STNK,
• 1 lembar surat keterangan asli dari PT. BPR Karyajatnika Sadaya Nomor 003/BKS-SBG/PBKN/IV/2025 tanggal 17 April 2025.
Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Syifa Ayu Fadlika, S.H. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap.