Example 728x250
BantenTerkini

Sat Narkoba Polres Lebak Tangkap Pelaku Obat Terlarang Tanpa Surat Ijin Edar

90
ร—

Sat Narkoba Polres Lebak Tangkap Pelaku Obat Terlarang Tanpa Surat Ijin Edar

Sebarkan artikel ini

Lebak-analisnews.co.id Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap pelaku kasus narkoba jenis obat terlarang tanpa ijin edar di Daerah Hukum Polres. Selasa (6/5/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terjadi hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib. Dengan inisial Tersangka yang kita tangkap Atas nama DK Bin AD, Lahir Lebak, 24 Mei 2003, Umur 21 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Kp. Sinar Bakti Rt/Rw 010/002, Kel/Ds. Parungsari Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten.

Dengan tempat kejadian perkara di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Becek, Kel/Ds. Parungsari Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten. Dengan barang bukti yang ada padanya berupa 57 (Lima puluh tujuh) butir obat jenis tramadol HCI, 90 (Sembilan puluh) butir obat warna kuning jenis hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah)

Untuk Kronologi singkat Epy Cepyana., SH mengatakan pada Sabtu 03 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Becek, Kel/Ds. Parungsari Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DK Bin AD tersebut karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti berupa 57 (Lima puluh tujuh) butir obat jenis tramadol HCI, 90 (Sembilan puluh) butir obat warna kuning jenis hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.80.000,-(Delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna poses Hukum lebih lanjut.

Untuk Ancaman Hukuman
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) pelaku dipidana 12 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur