Example 728x250
Terkini

Cegah Kemacetan, Personel Satlantas dan Samapta Polres Bartim Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Titik Rawan Macet

23
×

Cegah Kemacetan, Personel Satlantas dan Samapta Polres Bartim Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Titik Rawan Macet

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah potensi kemacetan maupun kecelakaan, Personel Satlantas dan Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan “Pengaturan Arus Lalu Lintas Presisi” di kawasan rawan padat kendaraan, tepatnya di sekitar Pasar Temanggoeng Djaja Karti, Selasa (06/05/2025).

Kegiatan ini diawali dengan apel pagi di lokasi pasar, kemudian dilanjutkan dengan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik strategis yang telah dipetakan sebagai daerah rawan macet, khususnya pada jam sibuk dan aktivitas pasar yang padat.

Sasaran utama dari kegiatan ini meliputi pengguna kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan kendaraan berat (R6), serta para pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan di sekitar area pasar.

Petugas secara aktif melakukan pengaturan lalu lintas, membantu penyeberangan warga, serta memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara yang tidak tertib. Hal ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, arus lalu lintas terpantau berjalan lancar, aman, dan tertib. Tidak ditemukan adanya insiden ataupun kemacetan berarti. Kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan SOP Perkap No.01 Tahun 2011 tentang Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Lalu Lintas.

Polres Barito Timur melalui Satlantas dan Satsamapta berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan prima dan menjamin keamanan serta kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur