Example 728x250
Terkini

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Tim Gabungan Gelar Penertiban Surat Menyurat Kendaraan di Bartim

40
×

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Tim Gabungan Gelar Penertiban Surat Menyurat Kendaraan di Bartim

Sebarkan artikel ini

Polres Barito Timur – Polda Kalteng, Dalam rangka mendukung kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Tim Gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Barito Timur, Dispenda Kabupaten Bartim, dan Jasa Raharja, melaksanakan kegiatan penertiban surat-surat kendaraan pada Selasa, 6/5/2025.

Operasi ini digelar di Jl. A. Yani, Bundaran Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor yang tidak membawa atau belum melengkapi dokumen resmi, seperti STNK, TNKB, dan bukti pembayaran pajak kendaraan.

Kasatlantas Polres Bartim, IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, yang merupakan salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.

“Pajak kendaraan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih taat administrasi dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan,” ujar IPTU Asri.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kelengkapan surat kendaraan dan memberikan teguran maupun edukasi kepada pelanggar, khususnya kepada pengendara yang belum membayar pajak tepat waktu.

Pihak Dispenda dan Jasa Raharja juga turut memberikan informasi langsung terkait kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan dan manfaat asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor.

Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan demi kenyamanan dan legalitas berkendara di jalan raya.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur