Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kobar – Satlantas Polres Kotawaringin Barat Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 2328 Polres Kotawaringin Barat, Selasa (6/5/2025).
Petugas pelayanan SIM terlihat sedang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang (SIM).
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K., M.H. mengatakan, selalu menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.
Lakukan dengan cepat, serta arahkan lengkapi persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” tegas Kasat
Sebelum Berkendara di jalan raya masyarakat harus paham dulu aturan-aturan lalu lintas dan berhasil melalui tahapan-tahapan dalam pengujian pembuatan SIM.
Lanjutnya,” sehingga masyarakat dapat tertib berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas,” Pungkas Kasat. (ars)