Example 728x250
Terkini

Pelayanan SIM di Gedung Satpas 2328 Satlantas Polres Kobar memberikan Pelayanan prima yang Mudah, Cepat dan sejuk bagi masyarakat.

38
×

Pelayanan SIM di Gedung Satpas 2328 Satlantas Polres Kobar memberikan Pelayanan prima yang Mudah, Cepat dan sejuk bagi masyarakat.

Sebarkan artikel ini

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kobar – Satlantas Polres Kotawaringin Barat Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 2328 Polres Kotawaringin Barat, Selasa (6/5/2025).

Petugas pelayanan SIM terlihat sedang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang (SIM).

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K., M.H. mengatakan, selalu menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.

Lakukan dengan cepat, serta arahkan lengkapi persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” tegas Kasat

Sebelum Berkendara di jalan raya masyarakat harus paham dulu aturan-aturan lalu lintas dan berhasil melalui tahapan-tahapan dalam pengujian pembuatan SIM.
Lanjutnya,” sehingga masyarakat dapat tertib berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas,” Pungkas Kasat. (ars)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur