Example 728x250
Aceh

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tegas Tangani Pembuangan Sampah Sembarangan: Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat.

91
×

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tegas Tangani Pembuangan Sampah Sembarangan: Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat.

Sebarkan artikel ini

ACEH BARAT : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), berkomitmen untuk mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan yang terus terjadi di berbagai titik kota. Meskipun tim Pejuang Kebersihan bekerja tanpa henti membersihkan sampah setiap hari, kurangnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama.

Kesadaran Masyarakat Rendah, Upaya Pembersihan Terus Berlanjut,pejuang Kebersihan bekerja setiap hari tanpa mengenal cuaca, namun sampah kembali menumpuk hanya beberapa jam setelah dibersihkan. Pemerintah Aceh Barat melihat pentingnya kebijakan tegas untuk menangani oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.Kami tidak pernah menyerah dalam menjaga kebersihan lingkungan, tetapi kesadaran masyarakat masih sangat kurang. Jika ini terus terjadi, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” ujar seorang Pejuang Kebersihan Aceh Barat.

Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pemkab Aceh Barat akan menerapkan sanksi bagi pelanggar, yang mengacu pada Qanun Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
– Denda Rp 300.000 bagi warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan.

– Penerapan aturan dimulai dari desa-desa, agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah.

Usulan Pembentukan Satgas Khusus Penanganan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat mengusulkan pembentukan Satgas khusus untuk menangani sampah sembarangan. Satgas ini akan:
– Melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

– Menindak pelanggar di lokasi secara langsung.

– Menggunakan CCTV untuk memantau aktivitas pembuangan sampah.

– Berkoordinasi dengan DLHK dan aparat desa untuk memastikan aturan ditegakkan.

Sampah sebagai Isu Global dan Pentingnya Keterlibatan Masyarakat,sampah bukan hanya masalah lokal, tetapi juga persoalan nasional dan global, yang berdampak pada pencemaran lingkungan, bencana banjir, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran kolektif sangat diperlukan agar Aceh Barat terbebas dari masalah sampah dan lebih sehat bagi semua warganya. Jika masyarakat tidak ikut menjaga kebersihan, usaha kami tidak akan maksimal. Kami berharap seluruh masyarakat aktif dalam menjaga lingkungan,” tambah seorang Pejuang Kebersihan Aceh Barat.

Solusi bagi Masyarakat yang Kesulitan Membayar Retribusi Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat telah melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pembayaran retribusi sampah, sehingga masyarakat yang tidak mampu membayar retribusi dapat mengajukan keringanan biaya.

– Warga yang tidak mampu membayar retribusi bisa meminta surat keterangan miskin dari Keuchik masing-masing desa.

– DLHK akan menggratiskan pembayaran retribusi bagi warga miskin, agar mereka tetap mendapatkan layanan pengangkutan sampah secara rutin.

– Armada kebersihan DLHK akan mengambil sampah langsung dari rumah warga sesuai rute, sehingga masyarakat tidak perlu membuang sampah sembarangan.

Aceh Barat Harus Mempertahankan Julukan Kota Tauhid Tasauf,sebagai daerah dengan julukan Kota Tauhid Tasau, Aceh Barat harus menunjukkan kepedulian yang lebih besar terhadap kebersihan dan lingkungan. Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk meningkatkan kebersihan lingkungan melalui sanksi, patroli, edukasi, dan kebijakan yang lebih tegas . Namun, kesuksesan program ini hanya dapat terwujud jika seluruh masyarakat ikut berpartisipasi,mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan mewujudkan Aceh Barat yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari sampah sembarangan.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur