Jakarta, 7 Mei 2025 – Advokad Kuasa Hukum dari Saudara Angga Satrio Susanto (ASS) berdasarkan surat dari Rocky Pinem & Partner bertanggal 02 Mei 2025 Perihal : Hak Jawab, Kepada Pimpinan Redaksi BeritaSatu Syukri Rahmatullah.
bahwa Kuasa Hukum Saudara Annga Satrio Susanto (ASS) yakni Nathaniel Eliazar M Hutagaol, S.H, M.H., dan Al Kausar Akbar, S.H., M.Kn menyampaikan Hak Jawab dalam surat diatas Sebagai Berikut :
- Bahwa sehubungan denga berita mengenai Klien kami yang telah di publikasikan oleh Beritsatu, Adapun berita yang kami maksud adalah sebagai berikut :
Judul : Angga Satrio Susanto (ASS) Diduga Lakukan Penipuan 1,5 Milyar, Pengacara Korban Lakukan Somasi.
Tanggal : 08 April 2025
- Bahwa atas pemberitaan diatas, klien kami merasa informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya akurat dan dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat.
- Bahwa merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (UU PERS) yang mana menyatakan :
- Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- PERS wajib melayani Hak Jawab.
- PERS wajib melayani Hak Koreksi
Maka atas dasar tersebut, sudah sepatutnya berita satu memberikan hak jawab dan atau hak koreksi kepada Klien kami demi menjunjung tinggi prinsip cover both side sebagaimana yang juga telah ditegaskan pada ketentuan diatas.
- Bahwa Bersama ini kami sampaikan tanggapan dan/atau klarifikasi terhadap perkara sehubungan dengan pemberitaan tersebut diatas :
Kami dengan ini menyatakan keberatan dan membantah isi berita tersebut karena tidak benar dan adalah berita bohong yang patut diduga dibuat untuk merusak dan menghancurkan nama baik Klien Kami.
Patut diduga atas pemberitaan yang tidak benar tersebut sengaja dimuat dengan maksud untuk mengintimidasi Klien kami. Berita ini juga dimuat dengan tidak seimbang karena tidak ada pendapat atau informasi yang berasal dari Klien Kami yang mana seharusnya sebagai PERS menerapkan prinsip Cover Both Side.
Pemberitaan tersebut sangat tendensius memuat hal yang tidak benar tentang adanya dugaan penipuan dilakukan Klien kami padahal sesungguhnya yang terjadi adanya hutang piutang Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan tertanggal 6 Desember 2024 Nomor 16A dibuat oleh Salmah Mahri, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Sukabumi.
Bahwa pemberitaan tersebut menggiring seakan-akan Klien Kami tidak berkomunikasi dengan baik padahal faktanya kami sudah berkomunikasi dengan baik dan sudah beberapa kali menyerahkan uang kepada Sdr. Ayaturahman A Malik, SH selaku Kuasa Hukum I Wayan Darte
- Bahwa pemberitaan yang dimuat oleh Berita Satu merugikan Klien Kami, untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi dan/atau untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari yang menyangkut adanya pemberitaan dimaksud, maka dengan ini kami meminta kepada Berita Satu untuk mempublikasikan tanggapan tersebut dalam waktu 3(tiga) x 24(dua puluh empat) jam sejak tanggal surat ini, mengingat berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (UU PERS) menyatakan :
“Perusahaan pers yang melanggar Ketentuan Pasal 5 ayat(1) dan ayat(2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000(lima ratus juta rupiah)”
Bahwa kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum yang sah, maka segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan yang sebagaimana diuraikan dalam surat ini dapat disampaikan kepada kami melalui alamat kantor yang tertera diatas atau melalui CP/WA 0852-8228-9067 atas nama NATHANIEL ELIAZAR M. HUTAGAOL, S.H., M.H.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk menjadi perhatian terima kasih
Link Berita Sebelumnya di Media Analisnews adalah sebagai berikut :