Example 728x250
Terkini

Cegah Kemacetan dan Lakalantas, Personel Polsek Dusun Timur dan Samapta Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

29
×

Cegah Kemacetan dan Lakalantas, Personel Polsek Dusun Timur dan Samapta Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Barito Timur, Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan (lakalantas), personel Polsek Dusun Timur , Polres Bartim – Polda Kalteng, Unit Samapta melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu, 7/5/2025

Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan adanya peningkatan aktivitas masyarakat, khususnya di sekitar kawasan SMAN 1 Tamiang Layang yang menjadi lokasi penyelenggaraan acara perpisahan siswa kelas XII, serta di beberapa titik jalan utama seperti Jl. Nansarunai dan Jl. A. Yani.

Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E. menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib.

“Kami tempatkan personel di titik-titik strategis, terutama di depan sekolah dan simpang jalan utama. Tujuannya untuk mengurai kemacetan serta mencegah kecelakaan lalu lintas, apalagi saat adanya kegiatan besar seperti perpisahan sekolah,” ujar Kapolsek.

Selain pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak parkir sembarangan, serta mengingatkan para pengendara pelajar agar tidak melakukan konvoi kendaraan yang membahayakan keselamatan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas terpantau tertib dan terkendali, serta tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas lainnya.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur