Example 728x250
Terkini

Kasat Lantas Polres Bartim Pimpin Kegiatan Penegakan Hukum Pengguna Jalan, 40 Pelanggar Ditindak

38
×

Kasat Lantas Polres Bartim Pimpin Kegiatan Penegakan Hukum Pengguna Jalan, 40 Pelanggar Ditindak

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Guna meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya, Kasat Lantas Polres Barito Timur – Polda Kalteng, IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K. memimpin langsung kegiatan operasi gabungan penertiban administrasi dan pajak kendaraan bermotor, Rabu (07/05/2025).

Kegiatan ini digelar di ruas Jalan A. Yani, depan Polsek Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Dispenda Kabupaten Barito Timur dan Jasa Raharja Kabupaten Barito Timur.

Selama pelaksanaan operasi, petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, serta mengecek kendaraan roda dua dan empat yang melintas. Tak hanya penindakan, petugas juga memberikan teguran tertulis kepada pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI, kendaraan tanpa TNKB, serta pengguna knalpot brong yang mengganggu kenyamanan lingkungan
Roda 2 (R2):

Ranmor: 10 unit
SIM: 1 kartu dan STNK: 22 lembar

Roda 4 (R4):
SIM: 3 kartu dan STNK: 3 lembar

Roda 6 (R6):
SIM: 1 kartu

Barang Belum Ditilang:
1 unit Ranmor R2

Total pelanggaran yang ditindak: 40

IPTU Asri Putra Bahari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih taat aturan lalu lintas dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan knalpot tidak standar. Penegakan hukum ini untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat yang menginginkan ketertiban berlalu lintas terus dijaga.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur