Sukamara, 08 Mei 2025 – Dalam upaya menjaga ekosistem perairan dan mencegah tindakan melanggar hukum, Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sukamara terus memberikan himbauan kepada masyarakat bantaran Sungai Jelai agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum.
Petugas menegaskan bahwa penggunaan setrum untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain merusak habitat ikan, metode ini juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, warga yang beraktivitas di kawasan pelabuhan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelai diingatkan untuk selalu menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dan sesuai dengan aturan perikanan yang berlaku.
Selain memberikan himbauan, Sat Polairud juga melakukan patroli di sepanjang Sungai Jelai guna mencegah praktik ilegal tersebut. Warga diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang tidak diperbolehkan.
Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini, diharapkan kelestarian ekosistem perairan dapat tetap terjaga, serta tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Personel Sat Polairud Polres Sukamara Himbau Warga Bantaran Sungai Jelai untuk Tidak Menangkap Ikan dengan Setrum
