Sukamara, 08 Mei 2025 – Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sukamara terus mengingatkan masyarakat yang bermukim di bantaran Sungai Jelai agar tidak membuang sampah ke sungai. Selain mencemari lingkungan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam patroli yang dilakukan di kawasan pelabuhan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelai, petugas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian sungai. Pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mengancam ekosistem perairan, tetapi juga dapat menyebabkan banjir serta berbagai masalah kesehatan bagi warga sekitar.
Petugas Sat Polairud menegaskan bahwa tindakan membuang sampah di sungai dapat dijerat dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, yang memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan turut serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan Sungai Jelai tetap bersih, sehat, dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Sat Polairud Polres Sukamara juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian sungai dengan melaporkan jika melihat pelanggaran yang dapat merusak lingkungan.
Sat Polairud Polres Sukamara Himbau Warga Bantaran Sungai Jelai untuk Tidak Membuang Sampah ke Sungai
