Murung Raya – Bhainkamtibmas Polsek Tanah Siang Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, Aipda Hendra melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) kepada salah satu warga Desa Konut wilkum Polsek Tanah Siang, Kamis (8/7/2025) siang.
Dalam sosialisasinya ini, Aipda Hendra membentangkan spanduk imbauan pungli dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
“Pungli dilarang oleh Undang-Undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke UPP Satgas Saber Pungli Kab. Mura,” tegasnya.
Dengan kegiatan ini, Ia berharap masyarakat khususnya warga Kec. Tanah Siang mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kab. Mura dalam memberantas praktek pungli. (hms)