Example 728x250
Terkini

Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Rutin Sosialisasi TPPO kepada Masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur

34
×

Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Rutin Sosialisasi TPPO kepada Masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

Kapuas Timur-Personil Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kamis (08/05/2025) 11.30 Wib.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Kapuas Timur, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Timur yang menjadi korban.
Dalam kegiatan, PS. Kanitsamapta Polsek Kapuas Timur Aiptu Tri Pujianto menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja keluar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” ujarnya.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Kapuas Timur.” pungkasnya. (u33)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur